Tarif Cukai Rokok 2026 Ditahan, Pemerintah Jaga Industri di Tengah Produksi Turun
Jakarta (KABAR SURABAYA) – Pemerintah memutuskan menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 untuk menjaga daya tahan industri rokok di tengah tren penurunan produksi. Meski penerimaan cukai hingga Juli 2025 naik 9,6% menjadi Rp121,98 triliun, produksi rokok kuartal I/2025 justru turun 4,2% secara tahunan, terutama pada segmen golongan I yang merosot hingga 10,9%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif CHT pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan dengan para pengusaha rokok, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan dari perlambatan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.
“Keputusan ini diambil agar industri, petani, dan pekerja sektor tembakau mendapatkan ruang bernapas untuk bertahan,” kata Purbaya usai pertemuan tersebut.
Kebijakan ini disambut positif oleh Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama. Menurutnya, keputusan pemerintah dapat menjadi stimulus kebangkitan industri tembakau, terutama di daerah penghasil tembakau dan cengkeh yang produksinya sempat menurun.
“Dengan tidak adanya kenaikan cukai, industri, petani, dan pekerja sektor ini mendapat ruang bernapas. Kenaikan yang terlalu tinggi selama ini membuat masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian. Saya berharap industri rokok kembali berjaya,” ujar Ning Lia.
Meski penerimaan cukai dari hasil tembakau tumbuh positif, data Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok pada kuartal I/2025 turun 4,2% secara tahunan. Penurunan paling tajam terjadi pada rokok golongan I (-10,9%), sedangkan golongan II dan III masih mencatatkan pertumbuhan masing-masing 1,3% dan 7,4%.
Dalam diskusi dengan Badko HMI, Ning Lia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal atau “rokok kerakyatan” yang harganya lebih murah. Menurutnya, fenomena ini muncul akibat harga rokok legal yang semakin tinggi karena tarif cukai yang naik terus.
Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan skema legalisasi atau tarif khusus bagi produsen rokok skala kecil agar mereka bisa masuk ke sistem perpajakan resmi. “Langkah ini bisa mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Total penerimaan cukai Januari–Juli 2025 mencapai Rp126,85 triliun atau 51,95% dari target APBN 2025, dengan 96,1% di antaranya berasal dari CHT. Lia menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang regulasi industri rokok dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran.
“Jika pemerintah lebih adaptif, industri rokok tidak hanya selamat, tetapi juga bisa kembali menjadi penggerak ekonomi nasional, menyerap tenaga kerja, mendukung petani tembakau, dan menjaga stabilitas penerimaan negara,” tutupnya.(KS02)
