TPS Dan IPAL Bermasalah, DPRD Soroti Kinerja PPK Revitalisasi Pasar Keputran Selatan

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) — Proses revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan tanpa kesiapan tempat penampungan sementara (TPS) dan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinilai menjadi pemicu utama kesemrawutan di lapangan.


Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M.Faridz Afif, menyatakan revitalisasi yang seharusnya memperbaiki tata kelola pasar justru melahirkan persoalan baru akibat perencanaan dan pelaksanaan yang tidak matang. Kondisi TPS yang semrawut, penempatan pedagang yang tidak tertata, hingga IPAL yang tidak berfungsi optimal berdampak langsung pada kenyamanan dan kelangsungan aktivitas jual beli.


“Pembongkaran dilakukan tanpa solusi yang jelas. TPS tidak siap, IPAL bermasalah, dan penataan pedagang akhirnya kacau. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan revitalisasi,” tegas Gus Afif.


Ia menegaskan, tanggung jawab atas kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari Sugianto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur Pembinaan Pedagang. Dengan kewenangan tersebut, Sugianto dinilai memiliki peran sentral dalam memastikan kesiapan TPS, kelayakan fasilitas pendukung, serta pembinaan pedagang selama proses revitalisasi berlangsung.


“Sebagai PPK dan Direktur Pembinaan Pedagang, seharusnya ada pengawasan dan pembinaan yang kuat. Faktanya, TPS semrawut dan IPAL tidak berfungsi maksimal. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujarnya.


Gus Afif juga menyoroti minimnya komunikasi antara pengelola dengan pedagang. Banyak pedagang mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait skema relokasi, penempatan lapak di TPS, hingga pengelolaan limbah selama revitalisasi berlangsung.


“Kondisi ini jelas merugikan pedagang kecil. Revitalisasi semestinya memberi kepastian dan rasa aman, bukan justru menambah beban mereka,” katanya.


Komisi B DPRD Surabaya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses revitalisasi Pasar Keputran Selatan, khususnya terkait kesiapan TPS, fungsi IPAL, serta mekanisme pembinaan pedagang. DPRD juga meminta agar ke depan setiap kebijakan revitalisasi melibatkan pedagang secara aktif agar tidak kembali memicu polemik dan kesemrawutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *