Ini Pendapat Masyarakat Terkait Layanan Hukum YKBH Banyuwangi

Moch Djazuli SH MH saat memberikan layanan hukum kepada kliennya

BANYUWANGI, – Hadirnya Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Utamanya bagi warga yang sedang tersandung perkara hukum. Selain memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis, YKBH Banyuwangi juga memiliki komitmen untuk mencerdaskan masyarakat agar lebih melek hukum. Komitmen untuk menegaskan bahwa kedudukan masyarakat itu sama di hadapan hukum.

Mislatin, 55 tahun warga Jalan Brantas, Lingkungan Kalilo, Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, ini salah satu klien dari YKBH Banyuwangi mengaku sangat senang bisa mendapatkan layanan hukum atau pendampingan hukum dari YKBH Banyuwangi. Ia yang awalnya buta akan hukum, akhirnya juga bisa sedikit mengerti tentang hukum.

“Sebelum saya mengenal YKBH, mendengar kata-kata hukum itu saya takut. Tapi, setelah saya jalani dengan didampingi beberapa penasehat hukum dari YKBH ini semuanya lancar. Saya jadi tau hukum itu apa, dan saya harus bagaimana untuk menghadapi perkara saya,” jelasnya.

Ia pun sangat berterima kasih kepada YKBH Banyuwangi, telah mendampingi hingga perkara waris keluarganya bisa tuntas hingga putusan pengadilan. “Alhamdulilah saya sangat berterima kasih. Secara pribadi, dengan adanya bantuan hukum ini semuanya lancar. Prosesnya Alhamdulillah lancar. Jadi, begitu saya mengajukan, ditanya dan langsung dilayani dengan baik. Ini semua gratis,” kata Mislatin.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Enny Meylie, salah satu klien YKBH Banyuwangi saat berada di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1-A Banyuwangi. Ia yang sedang memiliki masalah hukum mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis dari beberapa advocat yang tergabung dalam YKBH Banyuwangi.

“Ternyata di sini gratis. Saya di sini masih melakukan konsultasi terkait perkara saya, bagaimana saya harus melangkah ke depannya. Saya sudah mendapatkan arahan dan bagiamana ke depannya serta sudah mendapatkan solusi hukum. Ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelas warga Perumahan Kalirejo, Banyuwangi ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *