Komisi B DPRD Surabaya Akan Panggil Pihak Hotel Terkait Kasus Pesta Gay di Ngagel

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Ghofar Ismail.

Surabaya (KABAR SURABAYA )— Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti serius kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek polisi di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Sabtu (19/10/2025) dini hari.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, menilai kejadian tersebut telah mencoreng nama baik kota dan menunjukkan adanya kelalaian manajemen hotel dalam mengontrol tamu.

“Hotel wajib menerapkan standar ketat dalam proses administrasi dan keamanan, salah satunya dengan selektivitas pendataan pengunjung,” ujar Ghofar, Kamis (23/10/2025) siang.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kondisi satu kamar diisi lima hingga sepuluh orang seharusnya menjadi indikator kuat adanya potensi pelanggaran norma dan aturan hotel.

“Jangan sampai satu kamar diisi lima sampai sepuluh orang. Dari situ bisa muncul kegiatan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ghofar menyatakan, pihak hotel semestinya mampu mengidentifikasi apakah jumlah penghuni kamar masih dalam batas wajar atau justru mencurigakan. Ketidaktegasan dalam menetapkan standar kapasitas kamar dinilai membuka peluang terjadinya tindakan asusila.

“Kejadian ini menjadi bukti bahwa manajemen hotel kebobolan dalam pengawasan,” ungkapnya.

Menurut Ghofar, pihak hotel bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh tamu serta masyarakat sekitar. Meskipun hotel turut menjadi penyumbang pajak daerah, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek moral, keamanan, dan ketertiban umum.

“Pemkot harus memberi arahan tegas kepada pihak hotel agar mematuhi aturan. Bila perlu, ada sanksi berat supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghofar.

Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil pihak hotel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta aparat kepolisian setelah pembahasan R-APBD 2026.

“Kami akan mengundang manajemen hotel, OPD, dan kepolisian untuk memperoleh kejelasan kronologis, termasuk rekaman CCTV,” jelasnya.

Pemanggilan tersebut bertujuan mengidentifikasi titik lemah pengawasan dan menentukan langkah pembenahan ke depan. Jika terbukti lalai hingga menimbulkan kegaduhan publik, Ghofar memastikan rekomendasi sanksi administratif akan diberikan, bahkan bisa berujung pada penutupan sementara.

“Kalau membuat gaduh di Surabaya, tentu ada sanksi. Jika pelanggarannya berat, bisa ditutup sementara,” tegasnya.

Ghofar berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh hotel di Surabaya agar memperkuat kontrol terhadap pengunjung sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya ini penting untuk menjaga citra baik Kota Surabaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *