Stay.vie Disegel, Kos Lain di Dharmahusada Permai Hanya Diklarifikasi

Salah satu bangunan yang melanggar.

SURABAYA (KABAR SURABAYA) – Penanganan bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Stay.vie Coliving Christie Mansion telah dikenai penyegelan. Namun di sisi lain, tiga pemilik bangunan lain yang dipanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin (21/9/2026) disebut baru sebatas menjalani klarifikasi.

Padahal, dari hasil klarifikasi DPRKPP Surabaya terungkap bahwa dua dari tiga bangunan tersebut masih mengantongi IMB dengan fungsi rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya telah memiliki IMB untuk kos-kosan.

Kabid DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto mengatakan, pemanggilan tiga pemilik tersebut merupakan bagian dari tahapan pengawasan. Para pemilik disebut bersedia menyesuaikan perizinan dan berkoordinasi dengan warga terkait kegiatan kos-kosan.

“Intinya mereka bersedia untuk menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan dan akan berkoordinasi dengan warga terkait dengan kegiatan kos-kosan,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, Pemkot masih melakukan pemeriksaan terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, serta dokumen perizinan.

“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” katanya.

Sementara terhadap bangunan yang belum memiliki IMB/PBG, pemilik diminta melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinan.

Namun, perbedaan perlakuan inilah yang kini menjadi sorotan.

Stay.vie yang berada di kawasan yang sama sebelumnya telah dikenai penyegelan. Sementara bangunan lain yang berdasarkan keterangan DPRKPP memiliki persoalan kesesuaian fungsi izin justru masih berada pada tahap klarifikasi.

“Kalau Stay.vie bisa sampai disegel, kenapa yang lain hanya dipanggil klarifikasi? Padahal sudah jelas ada bangunan yang izinnya rumah tinggal tetapi digunakan untuk kos,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber tersebut mempertanyakan konsistensi langkah Pemkot dalam menerapkan aturan terhadap bangunan yang memiliki persoalan serupa.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar apakah pemilik bersedia mengurus penyesuaian izin, melainkan apakah standar penindakan Pemkot Surabaya diterapkan secara sama terhadap seluruh bangunan yang diduga tidak sesuai antara izin dan pemanfaatannya.

DPRKPP sendiri belum menyatakan bahwa tiga bangunan tersebut akan dikenai sanksi. Pemkot masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi eksisting dan kesesuaian dokumen perizinan masing-masing bangunan.

Dengan demikian, publik kini menunggu tindak lanjut DPRKPP setelah proses klarifikasi tersebut: apakah berhenti pada imbauan penyesuaian izin, atau berlanjut pada tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *