Pengembang Wajib Serahkan PSU, Aning Rahmawati: Ada Denda hingga Ancaman Pidana
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Surabaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Menurutnya, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pengembang agar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bisa dikelola pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Perda sudah jelas mengatur. PSU yang telah dibangun harus segera diserahkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya,” tegas Aning.
Ia menjelaskan, Perda 4/2024 juga memuat sanksi tegas bagi pengembang yang abai. Sanksi tersebut mulai dari denda administratif hingga Rp50 juta, pencabutan izin usaha, masuk daftar hitam (blacklist), bahkan ancaman kurungan penjara maksimal tiga bulan.
Menurut Aning, ketegasan ini diperlukan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi warga perumahan. Tanpa penyerahan resmi, fasum dan fasos tidak bisa sepenuhnya dikelola pemerintah, sehingga berpotensi menghambat perawatan maupun pengembangan infrastruktur.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat proses penuntasan penyerahan PSU dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh aset yang diserahkan tercatat secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Dengan langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera menikmati fasilitas umum dan sosial yang layak, sekaligus memastikan pembangunan perumahan di Surabaya berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga.
