Strategi Iwan Hardianto di Kasus “Pihak Siwalan”: Tanpa Eksepsi, Utamakan Kondisi Medis Klien
Iwan Hardianto, SH., MH., Wakil PBH DPC PERADI Surabaya.
SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pornografi yang dikenal dengan kasus “Pihak Siwalan”. Sebanyak 34 orang terdakwa dalam perkara ini masih menjalani proses hukum dalam kondisi ditahan.
Pada sidang kali ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, perkara ini telah lebih dulu disidangkan dan kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses peradilan.Rabu 18/2
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum (PH) dari beberapa terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU sebagai bagian dari strategi pembelaan.
Namun berbeda dengan penasihat hukum lainnya, Iwan Hardianto, SH., MH., yang hadir sebagai Wakil PBH DPC PERADI Surabaya bersama Tasbit Aljauhari, SH., M.H., selaku Ketua PBH DPC PERADI Surabaya, memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Ada penasihat hukum dari beberapa terdakwa yang mengajukan eksepsi. Namun kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Iwan usai persidangan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan para kliennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sebanyak 29 dari 34 terdakwa dinyatakan positif HIV/AIDS.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status sebagai Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) tidak secara otomatis menjadi alasan penghapusan pidana. Akan tetapi, kondisi kesehatan yang tergolong penyakit kronis dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya terkait keringanan hukuman.
“Keringanan hukuman dapat dimohonkan bukan karena status HIV-nya, tetapi karena kondisi kesehatannya sebagai penyakit kronis,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.