Dugaan Pungli Proses TAT Narkotika di Surabaya, Dua Oknum PH Disorot

(Istimewa)

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Dugaan praktik permintaan sejumlah uang dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) perkara narkotika mencuat di Surabaya. Dua oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V disebut meminta dana kepada keluarga terduga pengguna narkotika dengan dalih mengurus proses asesmen dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan dana tersebut diklaim untuk mempercepat proses TAT agar klien mendapatkan skema penanganan tertentu yang dinilai lebih ringan. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dianggap memberatkan keluarga yang sedang menghadapi tekanan psikologis maupun finansial.

Salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyiapkan sejumlah uang agar proses asesmen dapat berjalan.

“Kami diminta menyiapkan uang agar anak kami bisa diproses TAT. Katanya supaya urusannya lebih cepat,” ujarnya, Kamis (20/2/2026).

Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, proses yang dijanjikan belum terealisasi. Mereka memilih tidak menyerahkan uang sebelum ada kejelasan mekanisme resmi.
“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada biaya di luar ketentuan,” tambahnya.

BNNK Surabaya Tegaskan TAT Gratis

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menegaskan bahwa pelayanan asesmen terpadu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Pelayanan asesmen terpadu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN atau GRATIS,” tegas Heru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menjelaskan dua poin penting terkait mekanisme TAT.
Pertama, dalam penyelenggaraan asesmen terpadu, BNN tidak melibatkan pihak pengacara, kuasa hukum, maupun advokat.

Kedua, apabila hal tersebut berkaitan dengan proses penyidikan, maka hal itu bukan menjadi ranah tanggung jawab BNN.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa secara kelembagaan, asesmen terpadu merupakan layanan resmi negara yang tidak membuka ruang pungutan di luar ketentuan.

Perlu Klarifikasi dan Penelusuran

Secara regulatif, asesmen terpadu memiliki tahapan serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut semestinya tidak menjadi ruang negosiasi informal ataupun dikaitkan dengan permintaan dana tertentu.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengatasnamakan proses TAT, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta melanggar kode etik profesi advokat. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S dan V, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga tersangka narkotika kerap berada dalam posisi rentan. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan ketat.

Publik mendorong agar jika terdapat dugaan pelanggaran, penelusuran dilakukan secara objektif dan profesional, baik oleh aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Di wilayah hukum Surabaya, penanganan perkara narkotika diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *