Isu Sesat Dua Hari Bebas, LRPPN-BI Akan Tempuh Jalur Hukum

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya secara resmi membantah pemberitaan miring yang menyebut salah satu residennya berinisial DG hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari. Pihak lembaga menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan bersifat manipulatif.

Humas LRPPN-BI, Harifin, menyatakan bahwa klaim yang menyebut DG ditangkap pada 19 Desember lalu dan langsung bebas dua hari kemudian adalah informasi yang tidak berdasar. Menurutnya, hingga saat ini DG masih menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemberitaan itu murni bohong. Faktanya, DG sampai sekarang masih menjalani masa rehabilitasi. Informasi yang menyimpang seperti itu merupakan bentuk penggiringan opini publik yang tidak bertanggung jawab,” tegas Harifin.

Terkait tudingan pemblokiran nomor salah satu jurnalis, Harifin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya unsur pengancaman serta komunikasi yang dinilai tidak beretika.

“Kami memutuskan memblokir karena pihak tersebut terus melakukan teror dan tidak menunjukkan etika jurnalistik yang baik. Berita yang dibuat tidak sesuai fakta dan cenderung menyudutkan tanpa dasar,” tambahnya.

LRPPN-BI juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi bohong atau melakukan pencemaran nama baik. Pihak lembaga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana elektronik dapat dipidana. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) juga melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Kami tidak segan menempuh jalur hukum apabila fitnah ini terus berlanjut,” jelasnya.

Selain itu, LRPPN-BI juga menyinggung Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media melakukan verifikasi serta memberikan ruang Hak Jawab agar pemberitaan tidak bersifat menghakimi atau trial by press.
DG sendiri mengaku sangat dirugikan secara moril atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ditemui maupun diwawancarai oleh media terkait isu yang beredar.

“Saya ingin sembuh total dan mengikuti seluruh prosedur rehabilitasi dengan benar. Saya sangat kecewa disebut sudah pulang dalam dua hari, padahal saya masih di sini berjuang untuk pulih. Berita itu fitnah bagi saya,” ungkap DG.

Pihak LRPPN-BI Surabaya mengimbau masyarakat dan insan pers untuk lebih selektif serta mengedepankan verifikasi sebelum mengonsumsi maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *