Kasus Siwalan Party Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum Tegaskan Hak Pendampingan Berlaku bagi Semua Terdakwa
SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengadili perkara tindak pidana pornografi yang dikenal dengan kasus “Pihak Siwalan”. Perkara tersebut mencakup 34 orang terdakwa yang saat ini ditahan dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum enam terdakwa, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap orang tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender, termasuk kelompok LGBT, memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Menurut Iwan, hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan didampingi penasihat hukum atau pengacara merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum, baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Perlindungan hukum dan hak pendampingan hukum tetap berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia bagi siapa saja yang sedang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law serta proses peradilan yang objektif, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Pendampingan hukum, lanjutnya, bukanlah bentuk pembenaran terhadap dugaan tindak pidana, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak terdakwa.
“Negara hukum wajib menjamin proses peradilan yang adil atau fair trial. Itulah esensi dari pendampingan hukum,” pungkas Iwan Hardianto.
