Penganiayaan di IBIZA Club Tewaskan Reza Alias Kentung, Terdakwa Didakwa Pasal 466 KUHP Baru


SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Perkara penganiayaan yang menewaskan Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club Surabaya resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya, Gedung Andhika Plaza.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU Damang menguraikan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa tengah berkumpul bersama rekannya yang dikenal dengan nama Gundul dan Bejo, serta istri siri terdakwa, Merry.


Korban Reza alias Kentung datang dan sempat membawakan kaos putih untuk terdakwa. Sekitar satu jam kemudian, rombongan berpindah ke IBIZA Club dan memesan sejumlah minuman. Tak lama berselang, dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda turut datang ke lokasi.


Situasi memanas ketika korban secara tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Keributan pun terjadi. Korban sempat memukul terdakwa dan sempat dilerai oleh saksi Achmad Syafiq. Namun suasana kembali ricuh hingga petugas keamanan klub turun tangan.


“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” ungkap JPU Damang di persidangan.


Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban.


Luka tersebut meliputi luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, serta resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri. Selain itu ditemukan perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, patah tulang dasar tengkorak, serta tanda-tanda asfiksia.


Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian belakang kepala yang menembus kulit dan memicu perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung asfiksia.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *