Jual Dua Jenis, Giliran Pria Ikan Kerapu Dibekuk Polisi
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Diketahui menjual dua jenis narkoba, pria asal Jalan Ikan Kerapu Surabaya disikat (Dibekuk) oleh jajaran Polisi Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial S (35) itu dibekuk dirumahnya karena kasus narkotika.
Pegawai ekspedisi tersebut ditangkap setelah diketahui menjadi pengedar sabu dan juga pil ekstasi. Dia ditangkap dalam rumah Jalan Ikan Kerapu Surabaya.
“Kita amankan barang bukti kantong plastik warna hitam didalamnya sabu total keseluruhan sebesar 5,57 gram, serta 5 butir pil Extacy warna coklat berlogo Guci dengan jumlah 15 butir berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Minggu (18/12/2022).
Hendro menambahkan, inisial S ini diamankan setelah anggota menerima laporan warga dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan infonya benar, lalu dilakukan penangkapan.
“Pada saat diduga pelaku ada dirimahnya, kita lakukan penangkapan. Selain dua jenis narkoba, anggota juga menyita sekrop dari sedotan plastik warna putih, timbangan elektrik warna Siver dan HP,” tambah AKP Hendro.
Anggota yang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang langsung membekuk inisial S itu pada, Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya S beserta berikut barang dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Eko