Polisi Bekuk Penjual Sabu dan Ganja, Diedarkan di Wilayah Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya kembali dibekuk. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar.

Kali ini pemilik dua jenis narkoba sabu dan ganja yang dibekuk diwilayah Gubeng. Tersangkanya, MN (48) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.

Anggota yang menyamar membekuk MN pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 00.15 WIB, di rumahnya, menindaklanjuti informasi yang didapat polisi dari masyarakat.

“Kita amankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik yang diduga sabu dengan berat masing-masing, 5,92 gram, 4,53 gram, 2,93 gram, dan 0,81 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Daniel melanjutkan, jumlah keseluruhan sabu yang didapat 14,19 gram beserta bungkusnya dan juga Ganja dengan berat 1,78 gram beserta bungkusnya.

Barang tersebut oleh tersangka MN disimpan didalam dompet kecil warna hijau. Selain itu juga disita, HP Oppo, 2 buah timbangan elektrik dan Uang sebesar Rp 190.000. Semuanya berada diatas tempat tidur kamar tersangka dan barang tersebut diakui miliknya sendiri.

“Tersangka MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari Saudara DUL (DPO) pada, Selasa 8 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Rangkah Surabaya,” imbuh Daniel.

Pelaku, awalnya mendapat sabu sebanyak 15 poket seharga Rp. 15.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 poket seharga Rp. 100.000.

Dari sebanyak 15 poket tersebut, ada yang sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus ke Edi (DPO) dan sebagian dikonsumsi sendiri. Sedangkan barang ganja untuk dikonsumsi sendiri.

“Pengakuannya, Tersangka ini sudah dua kali membeli narkotika ke DUL,” pungkas perwira dua melati dipundak ini.

Kini, pekerja serabutan itu sudah mendekam dalam Penjara di Polrestabes Surabaya atas tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *